PONOROGO- Dalam rangka menciptakan keadaan KamTibMas yang aman dan kondusif, Polsek yang diwakili oleh Aipda Feri Nugroho yang berdinas di Kanit Binmas Polsek Jambon ke madrasah untuk sosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong,miras, dan balapan liar. Senin(15/1/2024).
Dalam kesempatan tersebut sosialisasi disampaikan langsung saat upacara di halaman MTsN 5 Ponorogo. Kegiatan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong, miras, dan balapan liar diikuti oleh siswa siswi kelas 7,8,9 didampingi oleh Bapak Ibu guru karyawan.
Aipda Feri Nugroho saat dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan tersebut dan kegiatan tersebut merupakan langkah prefentif menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta mencegah penggunaan knalpot brong,miras, dan balapan liar dikalangan pelajar. Dengan bahasa halus dan tegas anak-anak memperhatikan dengan seksama dan antusias. Adapun bahaya dari ketiga larangan tersebut adalah penggunaan knalpot brong akan diberikan sanksi penyitaan sepeda motor selama 1 bulan, miras yang dapat menghilangkan akal sehat manusia, dan balapan liar di jalan-jalan sepi dapat mengakibatkan kecelakaan pada pengguna maupun penontonnya.
