PONOROGO- Dalam rangka menciptakan keadaan KamTibMas yang aman dan kondusif, Polsek yang diwakili oleh Aipda Feri Nugroho yang berdinas di Kanit Binmas Polsek Jambon ke madrasah untuk sosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong,miras, dan balapan liar. Senin(15/1/2024).

Dalam kesempatan tersebut sosialisasi disampaikan langsung saat upacara di halaman MTsN 5 Ponorogo. Kegiatan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong, miras, dan balapan liar diikuti oleh siswa siswi kelas 7,8,9 didampingi oleh Bapak Ibu guru karyawan.

Aipda Feri Nugroho saat dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan tersebut dan kegiatan tersebut merupakan langkah prefentif menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta mencegah penggunaan knalpot brong,miras, dan balapan liar dikalangan pelajar. Dengan bahasa halus dan tegas anak-anak memperhatikan dengan seksama dan antusias. Adapun bahaya dari ketiga larangan tersebut adalah penggunaan knalpot brong akan diberikan sanksi penyitaan sepeda motor selama 1 bulan, miras yang dapat menghilangkan akal sehat manusia, dan balapan liar di jalan-jalan sepi dapat mengakibatkan  kecelakaan pada pengguna maupun penontonnya.

Aipda Feri Nugroho mendapatkan piagam penghargaan atas pembinaan larangan menakai knalpot brong,balap liar dan miras di MTsN 5 Ponorogo

SISWA MTSN 5 PONOROGO DAPAT SOSIALISASI LARANGAN KNALPOT BRONG,MIRAS DAN BALAPAN MOTOR LIAR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *