Kementerian Agama menginstruksikan kepada seluruh jajaran baik di pusat maupun daerah, serta tidak ketinggalan pula kepada lembaga pendidikan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan gerakan 5M.

Gerakan 5M tersebut adalah: 1. Memakai masker, 2. Mencuci tangan, 3. Menjaga jarak, 4. Menjauhi kerumunan serta 5. Mengurangi mobilitas.

Gerakan 5M ini sebagai langkah yang harus diterapkan agar pandemi covid-19 bisa cepat usai. Tentunya gerakan ini perlu partisipasi dari seluruh komponen untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Kemenag berharap bahwa kepada seluruh jajaran untuk bisa  menjadi teladan dalam penerapan 5M, serta melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan. Dalam rangka sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan, maka MTsN 5 Ponorogo membagi-bagikan tempat cuci tangan kepada SD/MI. Yaitu SD/MI sekitar Kecamatan Jambon, Kauman, Badegan, dan Kecamatan Sampung. Dengan jumlah keseluruhan  47 sekolahan,  baik SD maupun MI.

Tugas kita bagi bersama, baik guru maupun karyawan MTsN 5 Ponorogo, semua terlibat. Jadwal dibagi secara rata, dengan mendistribusikannya secara bergantian, sesuai jadwal masing-masing. Demi mengurangi kerumunan dan selalu menjaga jarak.

Harapan kami semoga dengan sosialisasi tersebut bisa menjalin hubungan silaturrahim yang baik dengan SD/MI yang ada di sekitar madrasah kami. Lembaga pendidikan pun bisa menjadi teladan bagi masyarakat dalam gerakan 5M.

Membagikan Tempat Cuci Tangan Ke SD/MI
Tagged on:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *